Selasa, 25 Maret 2008 melalui Sidang Paripurna, DPR telah mengetok palu mengenai pengesahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi (UU-ITE) yang merupakan perlindungan hukum pertama Indonesia di dunia cyber.
Pasal-Pasalnya menjanjikan Pidana yang tidak bisa diremehkan, antara 6-12 tahun. Salah satu pasal dan pidananya seperti ini:
Untuk selengkapnya, silahkan download link ini!
uu-ite.pdf
Menurut saya UU ini masih mengandung unsur “kepentingan segolongan”. Sedikit sekali UU yang disahkan bagi kesejahteraan rakyat banyak. Tolong dong Om/Tante anggota DPR….. Ga mau disebut Dewan Pemerkosa Rakyat kan…..
Ooops…. Kena pasal 27 (3) ga ya………



Comments :
Poskan Komentar