Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU-ITE) : Undang-Undang Indonesia Pertama mengenai dunia Cyber

Selasa, 25 Maret 2008 melalui Sidang Paripurna, DPR telah mengetok palu mengenai pengesahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi (UU-ITE) yang merupakan perlindungan hukum pertama Indonesia di dunia cyber.


Pasal-Pasalnya menjanjikan Pidana yang tidak bisa diremehkan, antara 6-12 tahun. Salah satu pasal dan pidananya seperti ini:



Untuk selengkapnya, silahkan download link ini!

uu-ite.pdf

Menurut saya UU ini masih mengandung unsur “kepentingan segolongan”. Sedikit sekali UU yang disahkan bagi kesejahteraan rakyat banyak. Tolong dong Om/Tante anggota DPR….. Ga mau disebut Dewan Pemerkosa Rakyat kan…..

Ooops…. Kena pasal 27 (3) ga ya………

Comments :

0 komentar to “Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU-ITE) : Undang-Undang Indonesia Pertama mengenai dunia Cyber”